Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) sesuai dengan SK penetapan kawasan seluas 41.330 ha memiliki luas 41.330 Ha terletak di tiga kabupaten yakni kabupaten Lombok Utara dengan luas 12.357,67 Ha, di kabupaten Lombok Tengah dengan luas 6.819,45 Ha dan di kabupaten Lombok Timur seluas 22.152,88 Ha.
Sesuai dengan SK Direktorat Jendeal Perlindungan Hutandan Konservasi Alam Nomor : SK 99/IV/Set-3/2005 tanggal 26 September 2005 tentang Penataan Zona pada TNGR . Dengan luasan 41.330 ha tersebut, maka guna kepentingan pengelolaan sebagai taman nasional di Indonesia, kawasan TNGR dibagi menjadi beberapa zona pengelolaan yaitu :
- Zona Rimba : 17.349,50 Ha
- Zona Pemanfaatan : 799,00 Ha berupa : Zona Pemanfaatan Intensif : 390,00 Ha dan Zona Pemanfaatan Khusus : 401,00 Ha ( Zona Pemanfaatan Khusus Kultural : 75,00 Ha dan Zona Pemanfaatan Khusus Wisata : 326,00 Ha
- Zona Lainnya : 2.338,00 Ha berupa : Zona Pemanfaatan Tradisional : 583,00 Ha dan Zona Rehabilitasi : 1.755,00 Ha
Beberapa jenis kegiatan yang telah dilaksanakan pada beberapa zona di TNGR yaitu:
- Zona Pemanfaatan Khusus Wisata, yaitu:
Pemanfaatan untuk kegiatan Wisata Alam, seperti: Wisata tracking, Panorama Alam (Danau Segara Anak, Puncak Rinjani, Air Terjun Jeruk Manis), Pengobatan berbagai macam penyakit di Air terjun Otak Kokok, Air panas Sebau, dll.
Selain untuk tujuan wisata alam, Danau Segara Anak juga digunakan sebagai tempat upacara-upacara ritual seperti upacara adat dan upacara keagamaan bagi sebagian suku sasak dan umat hindu di pulau Lombok. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu: Peringatan maulid adat masyarakat desa Bayan dan kegiatan upacara mulang pakelem bagi umat hindu.
Dalam rangka mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat sekitar kawasan dan mempertahankan hubungan tradisional antara masyarakat lokal dan kawasan TNGR, seperti di desa Timbenuh dan Srijata yang masyarakatnya telah memiliki tradisi dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar yaitu pemanfaatan tumbuhan pakis sebagai sayur mayur.