Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang berada di wilayah Lombok – NTB. Ditetapkan sebagai Taman Nasional oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang dituangkan melalui Keputusan Menhut Nomor : SK. 298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 dengn luasan definitif berdasarkan tata batas adalah 41.330 ha. Kawasan ini semula berstatus sebagai Suaka Margasatwa yang ditetapkan pertama kali pemerintah hindia belanda pada tahun 1941, kemudian diperkuat dengan Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990. Selanjutnya, perubahan status kawasan dari Suaka Margasatwa Gunung Rinjani menjadi Taman Nasional dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 dengan luasan 40.000 ha. Kawasan hutan Gunung Rinjani meliputi 26,5% dari luas daratan P. Lombok. Kawasan hutan Gunung Rinjani juga merupakan kawasan hutan terluas atau sekitar 86,11% dari luas keseluruhan hutan P. Lombok (Anonim., 2000). Kawasan hutan Gunung Rinjani seluas 125.740 ha terdiri atas beberapa fungsi kawasan, termasuk di dalamnya sekitar 41.330 ha kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan TNGR . Kawasan TNGR termasuk salah satu perwakilan ekosistem peralihan antara Asia dan Australia dalam garis Wallace. Kawasan ini merupakan bagian dari hutan hujan tropis di Propinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari berbagai tipe ekosistem dan vegetasi yang cukup lengkap dari hutan tropis dataran rendah (> 1500 m dpl) sampai hutan hujan tropis pegunungan (1.500 – 2.000 m dpl) yang masih utuh dan berbentuk hutan primer, hutan cemara dan vegetasi sub alpin (> 2.000 m dpl). Dengan luas sebesar 41.330 ha tersebut di atas, kawasan ini melindungi lebih dari 19 jenis mamalia, 8 jenis reptilia, 5 jenis amfibi, 20 jenis insekta dan 154 jenis burung serta lebih dari 55 jenis anggrek, 140 famili pohon dengan spesies lebih dari 500 jenis (RPTN 1998-2003). Secara ekologi komposisi vegetasi pada kawasan TNGR dan hutan sekitarnya mempunyai arti yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan tata air di P. Lombok, ini dimungkinkan karena kawasan hutan Gn. Rinjani mencakup wilayah yang sangat luas tersebut. Kawasan ini juga merupakan daerah resapan air bagi wilayah-wilayah di bawahnya. Sekitar 90 % sungai di pulau Lombok berhulu dari kawasan ini, tercatat sekitar 22 Sungai dan 13 mata air yang telah dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.
Informasi lengkap : Booklet TNGR