Keberadaan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) merupakan perubahan status fungsi kawasan Suaka Margasatwa Gunung Rinjani menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani, yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : 15 Staatsblad Nomor 77 tanggal 17 Maret 1941 seluas 40.000 Ha.

Berdasarkan Berita Acara Tata Batas Suaka Margasatwa Gunung Rinjani tanggal 23 Juli 1979, luas SM Gunung Rinjani adalah 41.330 Ha dengan panjang batas ± 168 Km. Selanjutnya kawasan SM Gunung Rinjani melalui Pernyataan Menteri Kehutanan Nomor 448/Menhut-VI/1990 tanggal 16 Maret 1990 telah ditetapkan status dan fungsinya sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani seluas 40.000. Ha dan ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 280/Kpts-VI/1997 tertanggal 23 Mei 1997. Kemudian pada Tahun 1997 juga dibentuk Unit Taman Nasional Gunung Rinjani berdasarkan SK. Menhut No185/Kpts/97 tanggal 27 Mei 1997. Dalam perkembangan pengelolaannya Unit Taman Nasional Gunung Rinjani berubah menjadi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang berkedudukan di Mataram berdasarkan SK Menhut No. 6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002. Pada tahun 2005 Menteri Kehutanan RI telah Menetapkan Kawasan ini sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani seluas 41.330. Ha berdasarkan SK Menhut No. 298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005.

Alasan penunjukkan kawasan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 280/Kpts-VI/1997 tertanggal 23 Mei 1997, bahwa TNGR memiliki potensi flora : Jelutung (Lapatea stimulans), Deduron (Aglaia argentea), Bayur (Pterospermum javanicum), beringin (Ficus benjamina), jambu-jambuan (Euginia sp), Pala hutan (Myristica fragrans), Keruing (Dipterocarpus hasseltii), cemara (Casuarina sp.) fauna : Rusa (Cervus timorensis), kijang (Muntiacus muntjak) Lutung (Presbitis sp) Landak (Hystrix javanica) Kakatua (Cacatua sp) serta beberapa jenis burung lainnya dan beberapa jenis reptilia; memiliki potensi keindahan alam dan keunikan alam serta budaya yang potensial untuk pengembangan kepariwisataan alam. Bahwa potensi TNGR dapat memberikan peranan dan manfaat bagi keseimbangan ekosistem, kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, dan kepariwisataan dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

Baca selengkapnya di SK Penunjukan dan Penetapan TNGR.pdf